METODE PERSIDANGAN
(Tinjauan Komprehensif Untuk Organisasi Formal)
Oleh : Dar
A. Pengertian Persidangan
Sidang : Rapat, Rembuk, Musyawarah dalam situasi formal.
Beda Sidang dengan Diskusi
1. Waktu Perencanaan (Sidang terencana sedangkan diskusi lebih bersifat insidental)
2. Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
3. Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
4. Kekuatan hukum. (Sidang lebih memiliki kekuatan hukum)
B. Hakekat Tekhnik dalam Persidangan
Tekhnik adalah cara bersidang yang sesuai konstitusi atau aturan.
Tujuan memahami Tekhnik dalam bersidang adalah:
Tercapainya keputusan bersama dengan cara yang nikmat dan sah, serta memiliki kekuatan hukum yang lebih untuk dipertahankan dikemudian hari.
C. Bentuk – Bentuk Persidangan
1. Ditinjau dari Jenis Peserta
Rapat Bidang, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang Parlemen dll
2. Ditinjau dari Jenis Keputusan
Kongres, Muktamar, MUSANG, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, Pleno” dsb.
3. Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan
Rapat Harian, Rapad dwimingguan, Rapat Bulanan, dsb
D. Sebuah diskusi memenuhi untuk dikatakan Persidangan kalau…….
1. Terdapat permasalahan
2. Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum
3. Adanya petugas persidangan terutama pimpinan sidang
4. Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai
5. Terdapat draft atau kesepakatan tekhnis pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu.
6. Terdapat keputusan
E. Arti Strategis dan Nilai dari Persidangan
1. Sebagai alat Pemecahan Masalah
2. Sebagai Pemersatu dalam Dinamika Pemikiran
3. Ciri khas masyarakat intelektual
F. Mengapa Sidang Butuh Etika Khusus?
· Menekan kemunculan pendapat yang bersifat subjektif
· Menghindari timbulnya masalah baru
· Menjaga agar proses persidangan tetap pada garis penyelesaian masalah, bukan adu argumen”.
· Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan semua peserta sidang
· Demi kenyamanan bersidang
Hakekat Etika : adalah mencakup tata cara berinteraksi yang sopan, serta menjalankan Tekhnik dalam Persidangan.
G. Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
2. Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.
c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.
d. Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan
Catatan
· Tidak ada interupsi diatas interupsi
· Tidak ada interupsi disaat sunyi”
· Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar